Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Surabaya Dibagi 2 March 23, 2008
Posted by bpnjatim in Berita.trackback
PELAYANAN KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA DIBAGI 2(DUA) TERHITUNG TANGGAL 1 APRIL 2008
Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelayanan pertanahan di samping Kantor Pertanahan Induk, dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan. Perwakilan Kantor Pertanahan merupakan perwakilan Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang merupakan bagian dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya sebagai induk dan merupakan kesatuan organisasi, administrasi dan keuangan yang tidak terpisahkan keberadaannya dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2008 )
Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi wilayah kerja:
SURABAYA PUSAT 1. Kecamatan Genteng 2. Kecamatan Tegalsari 3. Kecamatan Bubutan 4. Kecamatan Simokerto
|
SURABAYA TIMUR 1. Kecamatan Sukolilo 2. Kecamatan Gubeng 3. Kecamatan Rungkut 4. Kecamatan Tambaksari 5. Kecamatan Mulyorejo 6. Kecamatan Tenggilis Mejoyo 7. Kecamatan Gunung Anyar
|
SURABAYA SELATAN 1. Kecamatan Wonokromo 2. Kecamatan Wonocolo |
SURABAYA UTARA 1. Kecamatan Semampir 2. Kecamatan Bulak 3. Kecamatan Kenjeran |
|
|
Comments»
No comments yet — be the first.