Pelantikan Pejabat Eselon 3 dan 4 March 30, 2008
Posted by bpnjatim in Berita.Tags: 3, 4, eselon, pejabat, pelantikan
add a comment
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur,Haji Gede Ariyuda, SH pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2008 telah melantik 1 pejabat eselon 3 dan 25 pejabat eselon 4 di Aula Gedung Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur JL. Gayung Kebonsari 60 Surabaya.
Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV KANWIL BPN JAWA TIMUR TANGGAL 25 Maret 2008
1 |
ZAENAL ABIDIN, S.H. |
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu |
2.
|
SENO PRASETYO, SP |
Kasi Pengendalian Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo |
3. |
WINTER HUDURI, SH |
Kasi Pengendalian Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek |
4. |
S U T E D J O, SH, MM |
Kasi Pengaturan Dan Penataan Pertanahan Pada Kantor Pertanahan Kota Malang |
5. |
Drs. IDA PUTU SWASTANA |
Kasi Pengendalian Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang |
6. |
PURWANTO HADI KUSUMA, A.Ptnh |
Kasi Pengaturan Dan Penataan Pertanahan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto |
7. |
SUWANTO, S.Sos, MM |
Kasi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo |
8. |
Ir. KELVIN ANDAR SEMBIRING |
Kasi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya |
9. |
S L A M E T, SH |
Kasi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi |
10. |
SANTOSO, SH |
Kasi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun |
11. |
BAMBANG SUTJAHYO, SH |
Kasi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Blitar |
12. |
WASIS SUNTORO, A.Ptnh |
Kasi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri |
13. |
Ir. BUDIDOYO |
Kasi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik
|
14. |
KUSWORO SYAMSI, SK |
Kasi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Kab. Bondowoso |
15. |
SUKARNO, SH |
Kasi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk |
16. |
Ir. PRIYO HUTOMO |
Kasi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek |
17. |
TOTO BUDI RAHARDJO, SH |
Kasi Pengaturan Dan Penataan Pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya |
18. |
SOEKARNO, SH |
Kasi Survey Pengukuran Dan Pemetaan Pada Kantor Pertanahan Kota Madiun |
19. |
DJOKO SUSANTO, SH |
Kasi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember |
20. |
ADNAN SUPARDJO, SH |
Kasi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan |
21. |
PETRUS KUDMAS, SH |
Kasi Sengketa, Konflik Dan Perkara Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan |
22. |
BASKORO WALUYO, SH, M.Hum |
Kasi Sengketa, Konflik Dan Perkara Pada Kantor Pertanahan Kota Malang |
23. |
JAKA SURANTA, SH |
Kasi Survey Pengukuran Dan Pemetaan Pada Kantor Pertanahan Kab. Ngawi |
24. |
SUKAMTO, A.Ptnh |
Kasubag Tata Usaha Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo |
25. |
ELIADI, SH |
Kasi Pengendalian Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kabntor Pertanahan Kota Mojokerto |
26. |
SUPARMIN, SH, MM |
Kasi Pengendalian Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang |
Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Surabaya Dibagi 2 March 23, 2008
Posted by bpnjatim in Berita.add a comment
PELAYANAN KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA DIBAGI 2(DUA) TERHITUNG TANGGAL 1 APRIL 2008
Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelayanan pertanahan di samping Kantor Pertanahan Induk, dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan. Perwakilan Kantor Pertanahan merupakan perwakilan Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang merupakan bagian dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya sebagai induk dan merupakan kesatuan organisasi, administrasi dan keuangan yang tidak terpisahkan keberadaannya dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2008 )
Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi wilayah kerja:
SURABAYA PUSAT 1. Kecamatan Genteng 2. Kecamatan Tegalsari 3. Kecamatan Bubutan 4. Kecamatan Simokerto
|
SURABAYA TIMUR 1. Kecamatan Sukolilo 2. Kecamatan Gubeng 3. Kecamatan Rungkut 4. Kecamatan Tambaksari 5. Kecamatan Mulyorejo 6. Kecamatan Tenggilis Mejoyo 7. Kecamatan Gunung Anyar
|
SURABAYA SELATAN 1. Kecamatan Wonokromo 2. Kecamatan Wonocolo |
SURABAYA UTARA 1. Kecamatan Semampir 2. Kecamatan Bulak 3. Kecamatan Kenjeran |
|
|
Hukum Agraria & Hukum Pertanahan March 23, 2008
Posted by bpnjatim in Berita.add a comment
Dikutip dari pendapat Herman Soesangobeng, SH., MA. Peneliti, analis adat dan pertanahan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pembentukan Hukum Pertanahan Nasional, disampaikan bahwa selama ini terdapat kerancuan pandangan menganggap pengembangan norma hukum agraria berarti sama dengan mengembangkan hukum pertanahan, karena menganggap istilah ‘agraria’ dipandang lebih luas dari ‘tanah’. Tafsiran ini tampaknya diawali dari penjelasan dan tafsiran Gow Giok Siong yang menyatakan bahwa istilah ‘hukum agraria’ lebih luas dari hukum tanah. Padahal, kajian perbandingan sistim hukum Romawi, civil law, common law, maupun hukum adat, membuktikan sebaliknya cakupan masalah yang diatur hukum pertanahan lebih luas daripada hukum agaria.
Oleh karena itu kerancuan serta kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law), agrarischerecht) dan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas arti serta lingkup masalah yang diatur masing-masing hukum tersebut.
Kajian perbandingan hukum membuktikan, setiap sistim hukum mengenal perbedaan tegas antara hukum pertanahan dengan hukum agraria. Hukum pertanahan mengatur tanah sebagai benda tetap / tidak bergerak bertalian erat dengan hukum harta kekayaan sedangkan hukum agraria mengatur perbuatan hukum untuk mengolah serta memanfaatkan tanah dalam hal ini benda-benda di atas tanah dikategorikan sebagai benda bergerak. Pada hukum pertanahan itulah, tanah dibedakan jenisnya menurut kedudukan hukum serta subjek pemegang hak yang berhak memiliki dan mengurusnya.
Jember, Januari 2006
TJAHJO ARIANTO